Terkait pencabutan SK pembebas tugasan pesanan Kantor Regional (Kanreg) VI, Roder Nababan justru mempertanyakan kenapa dia (Kanreg VI) memerintahkan yang bukan anaknya.
Bukan anaknya, maksud Roder adalah Indra Simaremare dengan Dimposma Sihombing bukan pegawai di Tapanuli Utara. Penggajiannya pun bukan di Tapanuli Utara. Mereka berdua pegawai pusat atau departemen.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Memerintahkan anaknya, dikiaskan Roder lebih lanjut bahwa PJ Bupati tidak bisa memerintahkan pegawai di Tapanuli Utara. Jadi Kanreg VI, dia bisa memerintahkan atau mencabut yang ke anaknya.
"Dimposma itu bukan terdaftar di regional VI. Si indra juga bukan terdaftar sebagai pegawai di regional VI. Gaji mereka dari Pusat, " terangnya.
Meski demikian ujar Roder lebih lanjut, Kanreg VI bisa melakukan seperti itu atas perintah dari BKN Pusat. Ini tidak, itu yang buat kesalahan administrasi, sehingga si Dimposma bisa saja mengabaikan surat Kanreg VI tersebut.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Diabaikan tidak apa apa. Ya dia bukan bapak ku loh. Dan bukan diperintahkan bapakku yang dari BKN Pusat. Itulah konstruksi juridis hukum administrasi negara," terang Roder.
Yang menjadi pertanyaan kenapa Dimposma bisa membebas tugaskan indra Simaremare?
Karena SK Dimposma Sihombing adalah menjadi Pejabat Bupati di kabupaten Tapanuli Utara. Dan Indra Simaremare di SK Sekdanya yang dibebas tugaakan. Bukan sebagai pegawai negeri Sipil. Kalau sebagai PNS harus Pusat, sebut Roder sembari berharap Pilkada Taput berjalan dengan damai.