Sejarah singkat
Sebelumnya didapat informasi tanah Oppu Raja Nadadap telah meninggal dunia sekira 100 tahun lalu di Sosorpea Dusun III Desa Prasoran Sibisa, Kecamatan ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) dan memiliki sangat luas tanah.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Oppu Raja Nadadap memiliki tiga keturunan yaitu Oppu Rutti Nadadap, Oppu Takobuan Nadadap dan Oppu Bangun Nadadap, mereka adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan hak tanah orang tua mereka Oppu Raja Nadadap seluas 19 Ha di Lajangan Baru Dusun III Parsaoran Sibisa tersebut.
Surat Ahli Waris
Ketiga keturunan tersebut saat ini memiliki 6 pewaris diantaranya Marojahan Nadadap, Govin Timbul Nadadap, Mula Horas Nadadap, Lisner Nadadap, Kardi Nadadap dan Lasria Nadadap.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Semua itu tertuang dalam surat dan terdaftar di Kantor Desa Parsaoran Sibisa Nomor 226/DPS/X/2023, dan Kantor Camat Ajibata Nomor : 400/92/AJB-TAH/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, ditanda tangani Kepala Desa Agus Nadadap serta Camat Robert Manurung, SH.
Namun ada kejanggalan saat pihak ahli waris hendak mengurus Surat Keterangan Tanah hingga sertifikat, bahwa tanah milih opung mereka tersebut telah tercatat di BPN dan tersertifikat atas nama Jacqueline Sitorus SHM Nomor 00226 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00223 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM nomor 00224 Luas 19.990 m2.
Nama dan Nomor Sertifikat