Justru terangnya, yang dikirm ke pihaknya adalah bukti tanda terima No Bukti Penyerahaan 924, nomor berkas 457/2024 tanggal 21 februari 2024 oleh pemohonan dokumen Hendrik Jaya Soewatdy Jalan Dipenegoro 66 uraian Hapusnya Hak namun dalam kotak jenis dokumen dan pemilik/atas nama tidak tertera SHM apa yang dihapus dan objek tanah serta ukuran berapa yang dihapus.
Sementara pihak BPN, bermarga Panjaitan mengatakan kedatangan pihaknya adalah satu perintah dari kantor.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
"Tujuan kami adalah melakukan pra-survey/pengecekan sesuai tugas diperintahkan dari kantor. Terkait adanya penolakan kami tidak akan mau melakukan kelapangan dan kami akan membuat catatan ke kantor kami," katanya.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Parsaoran Sibisa Agus Nadadap menyampaikan jika tuntutan adalah keabsahan dari penghapusan kesembilan sertifikat tersebut.
"Bagaimana jika kedua belah pihak melakukan notulensi pada hari ini bersama dan besok sepakat untuk mempertanyakan hal ini kepada BPN Kabupaten Toba. agar jelas bukti bahwa penghapusan tersebut sudah dilakukan," kata Agus.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Dari pihak Mula Horas Nadadap yang mengajukan permohonan survey tersebut menyampaikan bahwa itukan sudah bukti penghapusan oleh BPN, dan tertera dalam berkas tersebut.
"Jadi bagaimana terkait tanah kami, masa kami tidak bisa mengukur tanah kami sendiri dan melegalkan hak atas tanah kami," ucapnya.
"Kalau kalian mau buat surat tanah kalian silahkan tapi jangan halangi kami menerbitkan surat atas tanah kami," tambahnya.