Salah satu boru Nadadap menyampaikan ia diduga mencurigai adanya makelar sehingga terbit nya 9 SHM tersebut.
"Kami bukan menghalangi tapi dalam masalah ini tidak ada kejujuran, kalau ada kejujuran pasti tidak berakhir seperti ini. dari mana bisa terbit 9 SHM kalau tidak ada makelarnya dan terkait hak masing masing kita belum ada melakukan duduk bersama untuk kepemilikan hak masing masing pihak sebab ini masih tanah bersama," ungkapnya.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Pertemuan berakhir hampir baku hantam antara Pihak Op Dortua dan Bangun Nadadap terhadap kelompok Mula Horas Sinaga, hingga kepala Desa tidak lagi di hiraukan. Terjadi adu mulut antara kedua bela pihak dan akhirnya deadlock. namun tidak ada korban diantara kedua belah pihak.
Pihak BPN melalui Panjaitan di konfirmasi terkait bukti penghapusan agar disampaikan melalui cek online dia mengatakan itu bukan bidangnya.
"Itu bukan bagian kami, silahkan cek kekantor saja," katanya.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Hermin Sianipar akte notaris diduga yang menerbitkan 9 sertifikat bodong tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan SHM tersebut, dan tidak pernah melihat fisik SHM tersebut.
"Kami ketahui itu setelah, ada pengajuan untuk pensertifikatan dari pihak Mula Horas Nadadap dan dilakukan pengecekan ke BPN kemudian ditemukan bahwa objek tersebut telah di SHM, dan BPN juga katanya tidak mengetahui dimana bukti fisk SHM tersebut," katanya bersama dengan seorang wanita anggota pengusaha MS.
Terpisah, Pihak Op Dortua dan Op Bangun Nadadap akan mempersoalkan masalah tanah Opung yang akan dijual segelintir oknum dan mafia tanah kepada salah satu pengusaha. "kami siap mati di tanah kami," ujar Jack Sirait.