Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di Jalan STB Simatupang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Adalah RFSS alias F (41), pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,12 gram, pada Jumat (12/1/2024), sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Siti Deminar Br Siregar, Menangkan Perkara Pemilik Tanah Seluas 12.878 Meter Persegi
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan terduga pelaku bermula dari penyelidikan atas laporan adanya seorang warga yang memiliki dan menguasai narkotika.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap terduga pelaku yang mengaku berinisial RFSS alias F Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari tangan kiri RFSS.
"Anggota menemukan barang bukti sabu seberat 0,12 gram, dari terduga pelaku," ujar Rahmad R Hutagaol, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]