Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang nelayan berinsial AB (33), kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Senin, (29/1/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengungkapkan, penangkapan AB berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika di sekitar Kelurahan Budi Luhur sering terjadi transaksi sabu.
Baca Juga:
Siti Deminar Br Siregar, Menangkan Perkara Pemilik Tanah Seluas 12.878 Meter Persegi
Mendapatkan infirmasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp150 ribu, dan satu buah ponsel.
"Terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan. Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi tersebut M tidak berhasil ditemukan," ujar AKP Juli Purwono, Selasa (30/1/2024).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga digelandang ke Mapolres Tapteng. AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
[Redaktur : Hadi Kurniawan]