TOBA WAHANANEWS.CO, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani akan menyampaikan kesimpulan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan oleh tim hukum pemenangan paslon nomor urut 3.
Tim Hukum Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1: Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu.
Baca Juga:
Projo Muda Siap Menangkan Bobby-Surya di Sibolga-Tapteng
Terkait laporan ini, Sahat Sibarani akan menyampaikan hasilnya pada esok, Senin (4/11/2024). Pihak Bawaslu Toba juga telah meminta klarifikasi dari setiap orang yang terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Setelah kita menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 3 atas nama Rikardo Hutapea, Bawaslu Toba langsung melakukan klarifikasi terhadap setiap orang yang terlibat pada laporan tersebut," ujar Sahat Sibarani, Minggu (3/11/2024).
"Yang ada dalam laporan tersebut adalah penyiar radio, paslon yang diadukan yakni Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Sampai saat ini, mereka kooperatif," sambungnya.
Baca Juga:
45 PTPS Kecamatan Simanindo Dilantik Ketua Panwascam
Esok hari, pihaknya akan memastikan apakah dugaan tersebut benar sebagai pelanggaran pilkada. Bila benar pelanggaran pilkada, pihaknya akan surati KPUD Toba untuk memberikan sanksi yang tepat pada paslon nomor urut 1.
"Esok hari, Senin (4/11/2024), putusan akan disampaikan setelah adanya rapat Gakkumdu. Bila terbukti sebagai pelanggaran pilkada, maka kita akan berikan surat ke KPU agar mereka yang memberikan sanksi kepada paslon yang diduga melakukan pelanggaran pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu oleh tim kuasa hukum pemenangan paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus, Rabu (30/10/2024).