TOBA WAHANANEWS.CO, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani akan menyampaikan kesimpulan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan oleh tim hukum pemenangan paslon nomor urut 3.
Tim Hukum Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1: Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Terkait laporan ini, Sahat Sibarani akan menyampaikan hasilnya pada esok, Senin (4/11/2024). Pihak Bawaslu Toba juga telah meminta klarifikasi dari setiap orang yang terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Setelah kita menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 3 atas nama Rikardo Hutapea, Bawaslu Toba langsung melakukan klarifikasi terhadap setiap orang yang terlibat pada laporan tersebut," ujar Sahat Sibarani, Minggu (3/11/2024).
"Yang ada dalam laporan tersebut adalah penyiar radio, paslon yang diadukan yakni Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Sampai saat ini, mereka kooperatif," sambungnya.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Esok hari, pihaknya akan memastikan apakah dugaan tersebut benar sebagai pelanggaran pilkada. Bila benar pelanggaran pilkada, pihaknya akan surati KPUD Toba untuk memberikan sanksi yang tepat pada paslon nomor urut 1.
"Esok hari, Senin (4/11/2024), putusan akan disampaikan setelah adanya rapat Gakkumdu. Bila terbukti sebagai pelanggaran pilkada, maka kita akan berikan surat ke KPU agar mereka yang memberikan sanksi kepada paslon yang diduga melakukan pelanggaran pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu oleh tim kuasa hukum pemenangan paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus, Rabu (30/10/2024).
Dasar pelaporannya adalah tersiarnya lagu kampanye paslon nomor urut 1 pada siaran radio di Toba.
"Ini laporan kita terkait salah satu paslon yakni nomor urut 1 menayangkan lagunya di siaran Radio Karisma FM. Pada intinya lagu itu mengajak memilih paslon 01," sebut tim hukum paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus, Rikardo Hutapea beberapa waktu lalu.
Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, ia sebutkan disiarkan pada hari Minggu (27/10/2024) pukul 11.00 WIB dan hari Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
"Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye," sambungnya.
Ia berharap Bawaslu Toba mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas pelaku pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye. Saya rasa KPU juga sudah menyosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media," terangnya.
Sejumlah dokumen yang diserahkan melengkapi laporan yang diterima oleh petugas penerima, Ebenezer Sianipar diantaranya, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye paslon nomor urut 1.
[Redaktur: Tohap Simaremare]