Dasar pelaporannya adalah tersiarnya lagu kampanye paslon nomor urut 1 pada siaran radio di Toba.
"Ini laporan kita terkait salah satu paslon yakni nomor urut 1 menayangkan lagunya di siaran Radio Karisma FM. Pada intinya lagu itu mengajak memilih paslon 01," sebut tim hukum paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus, Rikardo Hutapea beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Projo Muda Siap Menangkan Bobby-Surya di Sibolga-Tapteng
Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, ia sebutkan disiarkan pada hari Minggu (27/10/2024) pukul 11.00 WIB dan hari Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
"Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye," sambungnya.
Ia berharap Bawaslu Toba mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
45 PTPS Kecamatan Simanindo Dilantik Ketua Panwascam
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas pelaku pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye. Saya rasa KPU juga sudah menyosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media," terangnya.
Sejumlah dokumen yang diserahkan melengkapi laporan yang diterima oleh petugas penerima, Ebenezer Sianipar diantaranya, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye paslon nomor urut 1.
[Redaktur: Tohap Simaremare]