Oleh karena itu perlu saya sampaikan bahwa jumlah dana desa yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara rinci tidak boleh kami menyatakan disini karena tidak boleh dipublikasikan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017.
Kami ada pedoman jadi mohon maaflah kalaupun kami tidak boleh menyatakan itu dan hasilnya sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Wallen.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Kemudian massa unras melanjutkan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Toba. Disana massa menerima jawaban dari Kasi Pidsus Kejari Toba, Richar Sembiring SH bahwa dugaan tipikor dana desa sibuea laguboti sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, masih membutuhkan tambahan bukti untuk menetapkan tersangka.
“Hasil pemeriksaan inspektorat itu telah kami terima Selasa 26 Juli 2022 selanjutnya pada Rabu 27 Juli 2022 kami telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Usai gelar perkara itu dan sesuai petunjuk atasan maka status dugaan tindak pidana korupsi dana desa sibuea itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
Jadi saat ini, sesuai SOP, kami masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti lain guna penetapan tersangka. dalam waktu secepatnya, kami akan berusaha menuntaskan penyidikan ini," kata Richard Sembiring, sebagaimana dikutip dari zonadinamikanews, Sabtu (30/7/2022).
Terkait kepala desa yang belum diperiksa, Richard menyatakan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa.