DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Menindaklanjuti laporan masyarakat Raja Ipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba saat ditemui di ruangan rapat menyampaikan bahwa sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penebangan kayu pinus di Dusun II, Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.						
					
						
						
							"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada tanggal 12 September 2025 perihal adanya penebangan kayu pinus disekitar jalan Balige bypass di desa Silalahi Pagar Batu diduga tidak memiliki ijin persetujuan lingkungan. Sudah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 16 September 2025  dan ditemukan adanya penebangan kayu dilokasi dan kayu yang ditebang ditumpung dipinggir jalan dengan koordinat Lat 2.324525, Long 99.040108," terang Raja Ipan Selasa (4/11/2025).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Wabup Tapteng: Tingkatkan Kepedulian Menjaga Keberlanjutan Hutan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Raja Ipan juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil temuan dilapangan penebangan kayu belum memiliki Dokumen Lingkungan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa setiap usaha yang memiliki dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.						
					
						
						
							Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin Raja Ipan Sinurat juga sudah melayangkan surat untuk memberhentikan aktifitas sementara, namun tidak diindahkan.						
					
						
						
							"Pada saat itu kita sudah melayangkan surat untuk memberhentikan sementara aktifitas penebangan kayu, surat teguran 1 kepada yang melakukan penebangan dan yang ke 2 kita juga sudah membuat surat ke KPH IV bawasanya didaerah penebangan kayu tersebut ditemukan diduga masuk dalam kawasan hutan dan untuk menghindari hal tersebut kiranya agar KPH IV melakukan pengecekan lapangan," tambah Raja Ipan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sinergi Dua Provinsi Menjaga Mahkota Permata Tanah Papua
								
								
									
	
								
							
						
						
							Menambahi yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan terkait dugaan penebangan yang masuk dalam kawasan hutan Bangun Edito Tinambunan, SH Plh. Pejabat pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Gakkum LHK.						
					
						
						
							"Minggu depan kita akan berkoordinasi dengan gakkum dinas lingkungan hidup provinsi sumatera utara, terkait penebangan kayu dilokasi APL kita sudah melayangkan surat pemberhentian atas dasar tidak memiliki ijin dokumen lingkungan," terang Bangun.						
					
						
						
							[Redaktur: Hadi Kurniawan]