Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung angkat bicara soal pelanggaran hukum keselamatan para penumpang Kapal Ferry Penyebarangan Jurusan Sibolga - Gunung Sitoli, Rabu (10/01/24).
Pihak ASP Sibolga diduga ada main mata dengan perusahaan penyeberangan swasta di pelabuhan ini. Di lokasi penyebrangan terpantau tak kurang dari 8 unit mobil tangki Pertamina membawa Pasokan Gas Elpiji ke Pulau Nias dengan menggunakan kapal swasta yang juga mengangkut ratusan penumpang umum yang hendak menyeberang ke Kepulauan Nias.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Dugaan praktik persengkokolan ini disinyalir sudah lama berjalan. Mirisnya, menurut Ketua JPKP ini para penumpang umum di kapal itu harus dihadapkan dengan bahaya yang tidak tau kapan saja bahaya itu bisa terjadi.
Rudy Chairuriza mengatakan, perbuatan yang dilakukan pihak Pertamina dan ASP Sibolga serta Perusahaan Pelayaran Swasta tersebut telah melanggar hukum sebagaimana tertuang Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pasal 3, 4 dan 29.
Dalih pihak ASP hal tersebut diperbolehkan karena adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
"Ingat, peraturan tersebut digunakan cuma aturan toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil, hal tersebut menyatakan jika tidak ada Kapal - kapal yang tidak punya spesifikasi khusus," ujarnya.
"Pertanyaannya, apakah Sibolga tidak punya kapal khusus?," tambahnya.
Dapat diketahui ada kapal khusus bila mengangkut truk bahan bakar yang termasuk golongan benda berbahaya, dan Kapal itu juga harus melewati proses pemeriksaan Marine Inspektur tentang kelengkapan alat-alat keselamatan dan pencegahan jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan dan barang barang berbahaya itu wajib ada LAP (Laporan Asal Barang).