WahanaNews.co, Karo - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 Kg di dua lokasi berbeda, Rabu (11/12/2024) lalu. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasatres Narkoba AKP Harjuna Bangun di aula Pur-Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Karo, Kamis (19/12/2024) menjelaskan, usai menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Usai memastikan targetnya, polisi pertama kali menangkap dua orang pria berinisial RS (24) warga Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) dan JG (42) warga Desa Beganding, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo. Mereka ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk perladangan saat hendak transaksi sabu.
"Dari kedua tersangka kita amankan barang bukti sabu dan timbangan digital.
Setelah diintrogasi, RS mengakui bahwa ada dua tersangka lain yakni GS, ayah dari RS dan AN. Dua tersangka ini sedang berada di SPBU Kacaribu menunggu sabu yang dibeli RS dari JG," jelas Eko Yulianto.
Dari keterangan tersebut, lanjut Eko, personel Polres Karo selanjutnya bergerak untuk menangkap GS (59) dan AN (38) di lokasi yang dimaksud. Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka yang juga merupakan warga Padang Bolak, Paluta itu dua jam pasca penangkapan RS dan JG.
Baca Juga:
Jejak Digital Wartawan Karo: 3 Berita Terakhir Sebelum Kematian Tragis
Eko menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 939,79 gram, 3 buah plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 258,54 gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram.
Selain itu, kata dia, turut diamankan 1 buah timbangan digital merk Digital Scale, 2 buah tas kain warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, uang tunai Rp 5 juta, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil merk Avanza.
Eko juga menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa JG memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan asal Labuhanbatu. Sementara, GS, AN dan RS sudah tiga kali melakukan transaksi sabu dengan JG untuk diedarkan di Padang Lawas Utara.