Danau-Toba.WahanaNews.co - Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, telah menarik perhatian Polres Samosir melalui Polsek Palipi. Personil yang ditugaskan adalah Aipda AM Hutabarat dan Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei dari Polsek Palipi. Mereka melakukan upaya mediasi bersama dengan pemerintah Desa Palipi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui PS Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung, mengirimkan pesan WhatsApp menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan penyerobotan tanah ini diterima oleh Polsek Palipi dari SPKT Polres Samosir. Kapolres Samosir kemudian memerintahkan personil Polsek Palipi untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Pada Rabu, 24 Januari 2024, Polsek Palipi mendatangi SPKT Polres Samosir untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh LS.
Baca Juga:
Antisipasi Tindak Kejahatan, Patroli Polres Samosir Cek SPBU Pangururan
"Dari informasinya, kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, mediasi dilakukan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan masalah tersebut
Guna menindaklanjuti arahan dari Kapolres Samosir, personil Polsek Palipi bersama dengan perangkat Desa Palipi melakukan pengecekan kebenaran informasi dan mediasi.
"Dari hasil pertemuan personil Polsek Palipi bersama perangkat Desa Palipi dengan RS, diperoleh informasi bahwa pelapor memiliki sertifikat tanah atas lahan seluas 7.951 m2 di Huta Dolok Nagok, Dusun II, Desa Palipi. Namun, pelapor menduga bahwa LS telah menanami tanaman pisang dan jagung di sebagian area lahan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Polres Samosir Lakukan Pengamanan Ibadah Jalan Salib dan Jumat Agung
Aipda AM Hutabarat menyampaikan kepada RS untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi di kantor Desa. Setelah dilakukan koordinasi, pihak RS setuju untuk melakukan mediasi. Selanjutnya, personil Polsek Palipi dan pemerintah Desa Palipi mendatangi kediaman LS, yang saat itu sedang merawat suaminya yang sakit.
"Dalam pertemuan di rumah LS, kesepakatan dicapai bahwa keduanya setuju untuk melakukan upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah. Atas kesepakatan bersama, ditentukan waktu pelaksanaan mediasi pada Senin, 29 Januari 2024, di kantor Desa Palipi. Usai kesepakatan, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa menuju lokasi yang dipermasalahkan. Terdapat tanaman pisang dan jagung yang tumbuh di lokasi tersebut, sesuai informasi dari RS," ungkapnya.
Pada kesempatan kegiatan mediasi tersebut, Aipda AM Hutabarat mengimbau kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Desa dan Kepolisian. Selama belum ada putusan atau hasil penyelesaian permasalahan, diharapkan agar kedua belah pihak tidak mendatangi lokasi atau melakukan aktivitas di sana demi kenyamanan bersama.
Aipda AM Hutabarat menyampaikan bahwa, saat diwawancarai di Mapolsek Palipi, ia menyatakan bahwa permasalahan dugaan penyerobotan tanah ini melibatkan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
"Upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Meskipun suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masih dalam keadaan sakit, setelah didapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasi pada tanggal 29 Januari 2024," ucapnya.
Aipda AM Hutabarat juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan telah melakukan cek TKP. Mereka juga telah menyampaikan kepada pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi serta bahan keterangan yang ada terkait lokasi tanah yang dipermasalahkan.
"Selama belum mendapat putusan/hasil, kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana, dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat," pungkas Aipda AM Hutabarat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]