Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Kepolisian Resor (Polres) Samosir telah menjembatani mediasi terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir. Mediasi tersebut dilakukan pada jumat, 23 Februari 2024, dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyatakan, mediasi yang dilakukan melibatkan pihak pertama RS dan G, serta pihak kedua AS, dalam mediasi tersebut didampingi oleh pihak keluarga masing-masing.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Dalam kronologis kejadian, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan pada salah satu anggota pihak pertama, dan kerusakan pada kendaraan miliknya akibat tindakan AS. Hal tersebut terjadi setelah AS berkunjung ke usaha RS dan G yang berada di Dusun I Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan pada malam Hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk makan malam. Diperkirakan AS sudah dalam pengaruh minuman keras saat datang ke tempat usaha tersebut.
Setelah makan malam, AS diduga tidak mau membayar uang makan sebesar Rp 20.000. Hal tersebut memicu tindak pidana penganiayaan pada pihak pertama, dan kerusakan pada kendaraannya. Akibat penganiayaan tersebut, salah satu pihak pertama mengalami luka lebam pada bahu sebelah kiri dan kerusakan pada speedometer sepeda motor miliknya.
Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, menerima pengaduan dari pihak pertama dan menyarankan agar pihak pertama dapat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pelaku dipanggil untuk melakukan mediasi bersama korban.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
"Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah menyetujui perdamaian dengan kesepakatan bahwa pihak kedua akan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, serta akan menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama," ujarnya.
Aiptu Martin Aritonang menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah awal atas dasar kekeluargaan sebelum membuat laporan polisi, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hasil mediasi ini akan disampaikan ke pihak Pemerintahan Desa tempat kejadian serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut untuk memantau dan memastikan bahwa kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.