Wahana News. Co. Tarutung, Dua orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Polres Taput.
Kedua tersangka yakni Raspin Pasaribu ( 69 ) dan putri kandungnya Nonny Pasaribu ( 41 ) keduanya warga yang sama Desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Rekapitulasi Putungsura Tingkat Kabupaten, Kapolres Toba Mari Bersatu Desember Penuh Kasih
Sedangkan korban dalam peristiwa itu adalah Boston Pasaribu (29) dan Siska Samosir ( 36 ).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di polres Taput mulai Jumat, ( 19/7/2024 ) setelah ditangkap kamis, (18/7/2024).
Penangkapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan, setelah menerima pengaduan dari seorang korban yaitu Boston Pasaribu di Polres Taput pada kamis, (18/7/2024).
Baca Juga:
Berkah Ahir Tahun Warga Desa Ampolu Terima BLT DD 2024
Dalam laporannya di Polres Taput, korban menerangkan, pada hari kamis sekitar pukul 07.30 wib korban melintas dari depan rumah tersangka Raspin Pasaribu dengan mengendarai sepeda motor hendak ke rumah Ronal Pasaribu.
Saat itu, Tersangka RP sedang duduk di depan rumahnya, sewaktu korban melintas BP dan RP saling pandang pandangan sehingga tersangka RP menyebut " Matamu Itu ".
Akibatnya sempat terjadi pertengkaran, lalu korban boston melanjutkan perjalananya kerumah Ronal Pasaribu yang berjarak 30 meter dari rumah tersangka.