DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Polres Toba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Toba dalam menangani kasus penculikan Kepala BAPPEDA sekaligus Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Sofian Sitorus.
Pemberitaan tersebut sebelumnya diangkat oleh Aliansi Masyarakat Toba yang menyebutkan bahwa Polres Toba lamban dalam menangani kasus tersi pun sudah mendapat perhatian dari Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang, menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Toba telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga:
DPD Martabat Prabowo Gibran Desak Polres Toba Segera Mengusut Tuntas Kasus Penculikan
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, menjelaskan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah penting, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni MS, WS, dan JWS.
"Selain itu, saat ini penyidik tengah melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap tersangka DN, serta mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk HN dan beberapa orang lainnya," sebut AKP Bungaran Samosir, kepada awak media, Sabtu (18/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) ada diduga keterlibatan DN dalam kasus Penculikan kadis PUTR Toba.
Baca Juga:
Kasus Penculikan di Toba, Gerindra Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Para Pelaku Tanpa Pandang Bulu
"Bahwa penyidik Polres Toba selalu menjaga komunikasi yang baik dengan korban, Sofian Sitorus, dan secara berkala memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasusnya. Tidak benar jika dikatakan tidak ada rilis atau informasi yang diberikan kepada korban. Polres Toba secara konsisten menyampaikan perkembangan kasus ini kepada yang bersangkutan,” ujar Kasat.
Dan dalam kasus ini Kombes Pol Bambang pun menegaskan bahwa Propam Polda Sumut akan terus mengawal penanganan kasus ini.
“propam memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ada laporan atau aduan, kami akan tindak lanjuti secara transparan dan obyektif,” pungkasnya.
Kemudian Kombes Pol Bambang juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]