DANAU TOBA. WAHANANEWS.CO- Hingga hari ini, pembangunan Puskesmas Tandang Buhit, Balige, Kabupaten Toba tak kunjung rampung. Dengan demikian, rekanan pembangunan tersebut dikenanakan denda keterlambatan.
Baca Juga:
Kabupaten Demak Raih Peringkat Kelima Nasional Pemanfaatan Program Cek Kesehatan Gratis
Penambahan waktu (addendum) pembangunan diberikan hingga tanggal 30 Desember 2024.
PPK pembangunan tersebut Jafar Aritonang mengutarakan, denda yang dikenakan sebesar 1/mil setiap harinya dari nilai kontrak.
"Puskesmas Tandang Buhit Balige, addendum pemberian kesempatan sampai 30 Desember 2024 dan dikenakan denda keterlambatan," ujar Jafar Aritonang, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Optimalisasi Layanan Kesehatan, Wagun Rano Bakal Revitalisasi Puskesmas di Jakarta
"Denda keterlambatan sesuai kontrak 1/mil per hari dari nilai kontrak atau sebesar Rp 5 juta lebih satu hari," tuturnya.
Sebagai PPK, ia menangani pembangunan 3 puskesmas yakni yang berlokasi di Kecamatan Balige, Borbor dan Habinsaran.
"Yang saya tangani ada 3 puskesmas yakni Puskesmas Balige, Borbor dan Parsoburan sudah selesai. Borbor dan Parsoburan sudah rampung 100 persen," tuturnya.