DANAU TOBA. WAHANANEWS.CO- Hingga hari ini, pembangunan Puskesmas Tandang Buhit, Balige, Kabupaten Toba tak kunjung rampung. Dengan demikian, rekanan pembangunan tersebut dikenanakan denda keterlambatan.
Baca Juga:
Simpang Siur Penyelesaian Rehab Pustu, Publik Dibingungkan, Ketua LAI: Jangan Korbankan Hak Kesehatan Warga
Penambahan waktu (addendum) pembangunan diberikan hingga tanggal 30 Desember 2024.
PPK pembangunan tersebut Jafar Aritonang mengutarakan, denda yang dikenakan sebesar 1/mil setiap harinya dari nilai kontrak.
"Puskesmas Tandang Buhit Balige, addendum pemberian kesempatan sampai 30 Desember 2024 dan dikenakan denda keterlambatan," ujar Jafar Aritonang, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
PLT Kadinkes Indragiri Hulu Bungkam, Renovasi Tiga Pustu DAK 2025 Diduga Molor dan Dipertanyakan
"Denda keterlambatan sesuai kontrak 1/mil per hari dari nilai kontrak atau sebesar Rp 5 juta lebih satu hari," tuturnya.
Sebagai PPK, ia menangani pembangunan 3 puskesmas yakni yang berlokasi di Kecamatan Balige, Borbor dan Habinsaran.
"Yang saya tangani ada 3 puskesmas yakni Puskesmas Balige, Borbor dan Parsoburan sudah selesai. Borbor dan Parsoburan sudah rampung 100 persen," tuturnya.