Ia jelaskan, pihaknya akan melakukan putus kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan bila pembangunan puskesmas tersebut tak kunjung rampung hingga tanggal 30 Desember 2024.
"Putus kontrak dan perusahaan blacklist. Pembayaran denda setelah selesai pekerjaan sebelum pembayaran 100 persen," tuturnya.
Baca Juga:
Polemik Pembangunan Puskesmas Tandang Buhit Balige Kabupaten Toba
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Toba Freddi Seventry Sibarani mengutarakan, ada 3 pembangunan puskesmas yang dikenakan denda keterlambatan.
Dirinya sudah koordinasi dengan PPK dan penyedia soal kepastian penuntasan pembangunan puskesmas tersebut.
"Sesuai koordinasi dengan PPK dan penyedia menyatakan optimis tahun 2024 bisa tuntas," ujar Kadinkes Toba Freddi Sibarani.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan dengan Maksimalkan Peran Puskesmas
"Ada 3 puskesmas yang addendum yakni: Balige, Lumban Lobu dan PPM," sambungnya.
Sebelumnya, ia jelaskan, pembangunan puskesmas tersebut merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat menuju Integrasi Layanan Primer (ILP).
"Lebih teknis nya itu dana kementerian, dasarnya adalah kebutuhan pelayanan dan penyesuaian dengan kebutuhan akan pelayanan di puskesmas sesuai dengan prototype puskesmas yang baru sesuai Permenkes tentang prototype puskesmas menunjang ILP," ujarnya.