DANAU TOBA. WAHANANEWS.CO- Hingga hari ini, pembangunan Puskesmas Tandang Buhit, Balige, Kabupaten Toba tak kunjung rampung. Dengan demikian, rekanan pembangunan tersebut dikenanakan denda keterlambatan.
Baca Juga:
Polemik Pembangunan Puskesmas Tandang Buhit Balige Kabupaten Toba
Penambahan waktu (addendum) pembangunan diberikan hingga tanggal 30 Desember 2024.
PPK pembangunan tersebut Jafar Aritonang mengutarakan, denda yang dikenakan sebesar 1/mil setiap harinya dari nilai kontrak.
"Puskesmas Tandang Buhit Balige, addendum pemberian kesempatan sampai 30 Desember 2024 dan dikenakan denda keterlambatan," ujar Jafar Aritonang, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan dengan Maksimalkan Peran Puskesmas
"Denda keterlambatan sesuai kontrak 1/mil per hari dari nilai kontrak atau sebesar Rp 5 juta lebih satu hari," tuturnya.
Sebagai PPK, ia menangani pembangunan 3 puskesmas yakni yang berlokasi di Kecamatan Balige, Borbor dan Habinsaran.
"Yang saya tangani ada 3 puskesmas yakni Puskesmas Balige, Borbor dan Parsoburan sudah selesai. Borbor dan Parsoburan sudah rampung 100 persen," tuturnya.
Ia jelaskan, pihaknya akan melakukan putus kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan bila pembangunan puskesmas tersebut tak kunjung rampung hingga tanggal 30 Desember 2024.
"Putus kontrak dan perusahaan blacklist. Pembayaran denda setelah selesai pekerjaan sebelum pembayaran 100 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Toba Freddi Seventry Sibarani mengutarakan, ada 3 pembangunan puskesmas yang dikenakan denda keterlambatan.
Dirinya sudah koordinasi dengan PPK dan penyedia soal kepastian penuntasan pembangunan puskesmas tersebut.
"Sesuai koordinasi dengan PPK dan penyedia menyatakan optimis tahun 2024 bisa tuntas," ujar Kadinkes Toba Freddi Sibarani.
"Ada 3 puskesmas yang addendum yakni: Balige, Lumban Lobu dan PPM," sambungnya.
Sebelumnya, ia jelaskan, pembangunan puskesmas tersebut merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat menuju Integrasi Layanan Primer (ILP).
"Lebih teknis nya itu dana kementerian, dasarnya adalah kebutuhan pelayanan dan penyesuaian dengan kebutuhan akan pelayanan di puskesmas sesuai dengan prototype puskesmas yang baru sesuai Permenkes tentang prototype puskesmas menunjang ILP," ujarnya.
Terkait pengerjaan bangunan rehab dan bangunan baru merupakan hasil penilaian teknis kementerian kesehatan.
Sementara untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta pendukung lainnya, jelasnya, akan dilengkapi secara bertahap.
"Jadi tidak semata-mata karena bangunan sudah rusak atau tidak tapi memang karena kebutuhan. Dan juga tarikan data yang terlaporkan dari masing-masing daerah di ASPAK terkait sarana dan prasarana puskesmas dan pendukung puskesmas," tuturnya.
Ia jelaskan, pada dasarnya yang menentukan puskesmas dibangun baru atau rehab, itu bukan dari kabupaten. Namun penilaian teknis kementerian atas kondisi existing puskesmas menyesuaikan dengan kebutuhan akan pelayanan.
"Secara bertahap itu harus di penuhi. Pemenuhannya juga oleh kementerian dengan berbagai program," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]