Terkait pengerjaan bangunan rehab dan bangunan baru merupakan hasil penilaian teknis kementerian kesehatan.
Sementara untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta pendukung lainnya, jelasnya, akan dilengkapi secara bertahap.
Baca Juga:
Terlibat Korupsi, Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Jadi tidak semata-mata karena bangunan sudah rusak atau tidak tapi memang karena kebutuhan. Dan juga tarikan data yang terlaporkan dari masing-masing daerah di ASPAK terkait sarana dan prasarana puskesmas dan pendukung puskesmas," tuturnya.
Ia jelaskan, pada dasarnya yang menentukan puskesmas dibangun baru atau rehab, itu bukan dari kabupaten. Namun penilaian teknis kementerian atas kondisi existing puskesmas menyesuaikan dengan kebutuhan akan pelayanan.
"Secara bertahap itu harus di penuhi. Pemenuhannya juga oleh kementerian dengan berbagai program," pungkasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
[Redaktur: Hadi Kurniawan]