DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Warga meminta rapat dengar pendapat (RDP) soal kontribusi PT TPL terhadap warga Toba. Setelah mendapatkan balasan surat permohonan hingga sepekan, kini RDP ditunda. Menurut pemohon atas nama Adikara Hutajulu, RDP bakal dijadwalkan ulang. Adikara tentu merasa kecewa terkait hal ini.
"Adanya penundaan RDP ttg kewajiban TPL oleh DPRD Kab Toba berdasarkan permohonan Direktur PT TPL dengan alasan adanya kesibukan lain yg sudah terjadwal sebelumnya, sangat disayangkan," ujar Adikara Hutajulu, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Dasco Belum Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Sehingga pihaknya meminta DPRD Toba sesegera mungkin menjadwalkan ulang RDP tersebut.
"Namun demikian kami memohon kepada Ketua DPRD Kab Toba Frans Hendrik Tambunan agar secepatnya Komisi B DPRD Kab Toba dapat menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP ini dan tentu saja dengan dihadiri langsung oleh Direktur PT TPL," sambungnya.
RDP semestinya berlangsung hari ini, Kamis (12/6/2025) guna membahas soal kewajiban PT T terhadap warga Toba.
Baca Juga:
Sepekan Surat Permohonan RDP Soal Kontribusi TPL bagi Masyarakat Tak Berbalas, Pemohon Sambagi Kantor DPRD Toba
"Namun sebagaimana disebut dalam surat Direktur TPL, bahwa hari ini perseroan tidak dapat hadir karena adanya kesibukan direksi perseroan yang sudah terjadwal sebelumnya," lanjutnya.
"RDP soal kewajiban TPL ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Toba. Sebagai pemohon, kami meyakini pimpinan DPRD Toba dalam waktu secepatnya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP ini," lanjutnya.
"Bantuan dan kewajiban adalah dua hal berbeda. Seruan dan tuntutan tutup TPL saat ini adalah bukti nyata kegagalan program paradigma baru PT. TPL sebagaimana dicatatkan dalam Akte 54 Tahun 2003 setelah berganti nama dr PT. Inti Indorayon Utama (IIU)," terangnya.
Sebelumnya, ia telah bertemu langsung dengan Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan. Ia bertanya soal jadwal RDP tersebut. Soal penjadwalan RDP masih dibicarakan di internal DPRD Toba.
"Tadi, baru kita temui Ketua DPRD Toba dan Sekwannya. DPRD Toba bakal diskusikan kapan jadwal RDP tersebut," ujar Adikara Hutajulu, Rabu (21/5/2025).
"Surat kita sudah kita layangkan seminggu lalu, belum ada balasan. Maka kita sambangi tadi. Substansi RDP ini kan menyoal nasib masyarakat Toba, bukan kepentingan diri saya sendiri. Artinya, DPRD mesti tanggap," terangnya.
Sebelumnya, ia telah melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Toba pada Rabu (14/5/2025). Pengacara berjenggot panjang ini minta agar DPRD menggelar RDP terkait kontribusi TPl terhadap masyarakat Toba.
Permintaan RDP ini muncul setelah Direktur PT TPL Janres Silalahi mengutarakan soal kontribusi TPL terhadap masyarakat Tapanuli pada sesi wawancara di salah satu stasiun televisi.
"Permohonan RDP bertujuan memastikan dan mengetahui kontribusi TPL yang dimaksud Janres Silalahi Direktur PT. TPL beberapa hari lalu di salah satu stasiun TV," tuturnya.
Adikara berharap kiranya surat yang dilayangkannya agar dapat difasilitasi Ketua DPRD Toba.
"Kami memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba Frans Hendrik Tambunan agar dapat memfasilitasi kami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PT. TPL dan unsur Pemerintahan Kabupaten Toba," terangnya.
Adikara juga menyampaikan beberapa poin yang nantinya dibahas di RDP dengan pihak TPL di Kantor DPRD.
Pertama, besaran tanggung jawab PT. TPL berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.
Kedua, besaran kewajiban PT. TPL sebagaimana komitmen dalam Paradigma Baru.
Ketiga, bantuan yang telah diberikan PT. TPL kepada masyarakat dan Pemkab Toba dan lain-lain.
Hingga saat ini, Adikara Hutajulu masih menunggu jadwal RDP tersebut.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]