Danau-Toba.WahanaNews.co, Medan - Diduga kurang lebih 22 hari setelah dilaporkan di Polrestabes Medan, seorang wanita berinisial YES langsung ditangkap dan ditahan hal ini membuat sejumlah pengacara dan kuasa hukum nya turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.
Dwi Ngai Sinaga SH MH mengatakan perkara tersebut bermula dari kontrak jual beli minyak kotor terhadap kliennya bernama YES dengan pelapor.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Ini adalah kontrak yang ke tiga, dimana yang pertama dan kedua berjalan lancar," katanya, Kamis (12/10/2023).
Dwi Ngai Sinaga menjelaskan untuk kontrak yang ketiga ada kesalahan dari pelapor sendiri.
"Dan itu di BAP jelas dan ada bukti chatnya, dimana klien kita meminta untuk mengambil minyak tersebut, 'tolong ambil minyak mu dan siapkan kapal dan dia tidak menyiapkan kapal," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
"Klien kita mengirim minyak tersebut dan diterima, akan tetapi klien kita langsung dijadikan tersangka dan ditahan dan semalam baru perpanjangan penahanan," imbuhnya.
Sambung Dwi Ngai Sinaga menerangkan kliennya tidak pernah diundang, tidak pernah diklarifikasi, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil sebagai panggilan tersangka.
"Kerugiannya pun tidak pernah di audit, kalau diaudit sudah ada pembayaran dan sudah ada pengiriman, hal ini sudah dilaporkan ke propam dan LP sudah diterima," pungkasnya..