Tapteng.Wahananews.co, Lumut - Terkait pemberhentian sepihak perangkat desa di Tapteng, yakni di Kecamatan Lumut tepatnya desa Masundung, yakni Sekretaris Desa Junisman Zai, diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desanya Martogi Batubara beberapa hari lalu, menimbulkan polemik di desa tersebut.
Dari pengakuan Sekdes ini, dirinya di berhentikan sepihak oleh Kepala Desanya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Aek Raso Tapteng Diberhentikan
"Sejak saya diangkat menjadi Sekdes Masundung, pada tahun 2022 yang lalu, dan sejak itu kades HB selalu mengajak saya (Sekdes) untuk bermain politik dengan cara mendukung dan memenangkan salah satu partai politik di Desa Masundung," cetus Junisman.
Diakui Junisman, setelah dia mengetahui dan membaca instruksi Bupati Pemkab Tapteng, larangan kepada seluruh ASN, Kades dan aparaturnya untuk tidak ikut berpolitik dan harus netral dalam pemilu 2024, maka sekdes tersebut tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Kades Masundung.
"Dari situlah awalnya Kades Masundung, mulai benci dan selalu bertolak belakang dengan saya, yang akhirnya Kades memecat saya sebab saya tidak menuruti keinginannya. Parahnya lagi pembangunan di Desa Masundung sejak HB menjadi Kades tidak pernah terwujud sesuai dengan harapan, bahkan transparansi tentang penggunaan dana desa tidak pernah ada," pungkasnya.
Baca Juga:
Camat Pandan Beberkan Alasan dan Dasar Pemberhentian 3 Keplingnya
Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan, mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa melalui sesi konsultasi dengan camat.
Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.