Selain itu, ada juga syarat menjadi perangkat desa lainnya yang mesti dipahami. Dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 pada pasal 5 ayat sudah jelas dikatakan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Dan Perangkat Desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud adalah karena telah genap berusia 60 tahun. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Aek Raso Tapteng Diberhentikan
Camat Lumut Irsan saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, dari Permendagri tersebut maka seharusnya Kades Masundung, tidak dapat melakukan pemecatan terhadap sekdesnya, sebab dari aturan Permendagri tersebut tidak ada yang dilanggar oleh sekdes tersebut.
"Saya melihat tidak ada aturan yang dilanggar oleh sekdes Masundung, makanya ketika saya dengar sayapun sangat terkejut, seharusnya Kades sebelum mengambil keputusannya
untuk memecat sekdesnya seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan, tetapi hingga detik ini Kades tidak pernah kordinasi dan memberitahukan tindakannya memecat Sekdes Masundung," ucap Irsan.
Diingatkannya, terkait pernyataan Sekdes yang mengatakan Kades diduga memerintahkan agar memenangkan salah satu partai Politik di pemilu nanti maka Camat akan melakukan tindakan memberitahukan hal itu kepada Pj
Bupati Pemkab Tapteng.
Baca Juga:
Camat Pandan Beberkan Alasan dan Dasar Pemberhentian 3 Keplingnya
"Saya (Camat) juga sangat terkejut, sepengetahuan saya kalau pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu, sesuai dengan Permendagri 83 pasal 5 tahun 2015, dalam pasal itu telah diterangkan bahwa aparat desa diberhentikan karena : Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan dan dalam pasal itu juga dijelaskan diberhentikan karena ada sebab-sebabnya mungkin karena melakukan tindak pidana, karena tidak memenuhi persyaratan dan lain-lainnya," sebutnya Rabu (03/01/2024).
Kepala Desa Masundung Martogi Batubara saat dikonfirmasi lewat selulernya belum merespon pertanyaan yang diajukan awak media ini.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]