TOBA WAHANANEWS.CO, Setelah menyatakan dukungan ke cagub Bobby Nasution yang dilengkapi dengan baliho, kini Paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu berada dalam satu spanduk bersama Paslon Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Melihat fakta ini, sejumlah komentar warga pun mulai bermunculan. Ada yang menyoroti soal etika politik karena disebut Paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu bermain "dua kaki" jelang pilkada.
Baca Juga:
Pelaku Penggeledahan di Rumuh Leonardo Lumbantoruan di Laporkan Kuasa Hukum JTP-DENS ke Polres Tapanuli Utara
Direktur Suluh Muda Indonesia (SMI) Kristian Redison Simarmata mengutarakan hal tersebut tidak melanggar peraturan pemilu.
"Mengenai bertebarannya spanduk dukungan dari Paslon Poltak Sitorus - Anugerah P Naiborhu yang mendukung kedua Paslon Gubernur Sumatera Utara 2024 secara aturan UU dan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu tidak ada yang dilanggar dalam peristiwa itu," ujar Kristian Simarmata, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, Poltak Sitorus mesti loyal kepada partainya, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung. Dan, Poltak Sitorus adalah kader PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan Terima SK Perpanjangan PJ Bubati Paluta
"Namun jika bercermin pada status Paslon Poltak Sitorus dan Anugerah P Naiborhu yang di ajukan oleh PDIP secara etika politik normal sudah selayaknya paslon yang bersangkutan loyal pada keputusan Partai pengusungnya apalagi jika yang bersangkutan terdaftar sebagai kader partai pengusungnya," sambungnya.
Ia juga menyoal kepatuhan seorang calon dalam pilkada ini kepada partai pengusungnya.
"Perlu disadari bahwa peran penting partai politik dalam mengusung setiap paslon tentunya terlebih dahulu dititikberatkan kepada kepatuhan pada visi dan misi partai pengusungnya, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tindakan yang berdampak pada fungsi parpol dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat," terangnya.