DELISERDANG.WAHANANEWS.CO - Konflik agraria dan sengketa tanah kerap menjadi salah satu faktor yang mengganggu efektivitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
Karenanya, dengan diadakannya sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi tanah tahun 2024 diharapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah akan menjadi lebih berkeadilan dan dampak pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan masyarakat.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang ketika memimpin Sidang GTRA Tahap II Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (9/12/2024).
"Ini penting untuk dilakukan agar ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi dapat diatasi, sehingga bisa memberi harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh," kata Pj Sekda.
Disebutkan Pj Sekda, dengan luas wilayah mencapai 2.497,72 km persegi, Kabupaten Deli Serdang memiliki potensi agraria yang besar, sehingga menjadikan Deli Serdang sebagai wilayah prioritas dalam program reforma agraria.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
Oleh karena itu, GTR Deli Serdang sebagai lembaga lintas sektor harus bisa menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan reforma agraria di Deli Serdang.
Sidang GTRA yang dilaksanakan, kata Pj Sekda, bertujuan untuk menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.
"Pada tahap pertama sudah disidangkan 500 bidang tanah dan hari ini akan disidangkan 600 bidang tanah. Jadi total 1.100 bidang tanah yang menjadi target di tahun 2024," terang Pj Sekda.