Selanjutnya, tahap II dengan wilayah mencakup 19 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (11 desa), Namorambe (satu desa) dan Sunggal (satu desa).
"Reforma agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah serta memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan," tegas Pj Sekda.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Secara fundamental, kebijakan reforma agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan, memberi pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Pj Sekda mendukung penuh pelaksanaan sidang GTRA dengan harapan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria, baik dalam skala kecil maupun besar, meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya serta semua potensi di seluruh wilayah Deli Serdang.
"Mari menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan di Jabupaten Deli serdang. Sehingga, sektor agraria di Deli Serdang semakin unggul, maju, dan berkembang. Dengan begitu visi misi Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera dapat segera terwujud," harap Pj Sekda.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
[Redaktur:Hadi Kurniawan]