Danau-Toba.WahanaNews.co - Dalam diskusi publik yang mendatangkan sejumlah narasumber membicarakan soal isu "cuci rapor" dibagi menjadi dua jilid. Jilid pertama berlangsung pada Senin (3/6/2024) dan jilid II pada Jumat (7/6/2024). Pembicaraan ini menyasar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi nilai rapor.
Dalam diskusi pada Jumat (7/6/2024), Kanit Tipikor Polres Toba Aipda Bobby Tambunan mengutarakan, pihaknya terbuka dengan pelaporan masyarakat soal isu tersebut. Menurutnya, bila dalam isu atau dugaa tersebut ada pemalsuan dokumen, sudah termasuk tindak pidana.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Dari penuturan ibu yang telah bercerita tadi, ada indikasi merubah surat atau memalsu jelas sebagai tindakan pidana memalsukan surat," ujar Aipda Bobby Tambunan.
Selanjutnya, bila ada transaksi yang bertujuan memalsukan surat, maka ia jelaskan telah menimbulkan tindakan pidana suap.
"Apabila ada transaksi untuk pemalsuan surat ini jelas sebagai tindakan suap. Ada juga hukum yang mengatur standar pendidikan nasional. Dalam hal ini juga disebutkan bila standar kompetensi ataupun ijazah yang digunakan adalah palsu, juga ada sanksinya," sambungnya.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Pihaknya terbuka akan adanya pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan "cuci rapor" yang saat ini sedang santer di tengah masyarakat Toba.
"Kami, Polres Toba terbuka menerima laporan manakala ada yang menjadi korban dalam dugaan ini," sambungnya.
"Kita minta juga pelapor menyampaikan bukti-bukti. Dan dugaan ini akan dinilai apakah ini hanya sebatas isu saja. Dan kita akan melakukan penyelidikan setelah adanya bukti-bukti ini," sambungnya.