DanauToba.WahanaNews.co - Masih segar lagi diingatan, soal oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan beberapa waktu yang lalu diadukan ke Propam Poldasu yang diduga meminta uang Rp 50 juta atas penangguhan salah satu tahanan berinisial RS.
Uniknya saat dikonfirmasi Kasat Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Sabtu (2/9/2023) lalu sempat meminta WahanaNews.co untuk mengecek ke kasat yang lama.
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
Begitu juga dengan Mantan Kasat Polres Pelabuhan Belawan bernama AKP Rudy Saputra saat dikonfirmasi pada Kamis (21/9/2023) lalu, menyatakan hal ini menjadi tanggungjawab pejabat yang melanjutkan tugasnya.
"Gini ya saya pikir saya sudah tidak berwenang lagi untuk kemudian memberikan statemen apapun terkait proses penanganan perkara yang ada di polres pelabuhan Belawan, kenapa? Karena memang saya kan sudah tidak menjabat disana," kata AKP Rudi Syahputra.
Sambung Rudy menjelaskan jika ada perkara yang belum tuntas itu adalah tanggungjawab pejabat yang baru.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Kalau kemudian ada perkara yang belum tuntas, tentu nya itu menjadi tanggungjawab pejabat yang melanjutkan tugas saya, seperti saya di tapsel nggak mungkin lagi saya nanya ke pejabat lama, kan uda nggak cocok kalau saya mesti tanya itu," aku Rudy.
Kendati demikian, ia meminta WahanaNews.co untuk bertanya ke penyidik atau kanitnya.
"Jadi saran saya kamu bisa tanya ke penyidik nya kalau nggak ke kanitnya," ucapnya.