DanauToba.WahanaNews.co - Masih segar lagi diingatan, soal oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan beberapa waktu yang lalu diadukan ke Propam Poldasu yang diduga meminta uang Rp 50 juta atas penangguhan salah satu tahanan berinisial RS.
Uniknya saat dikonfirmasi Kasat Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Sabtu (2/9/2023) lalu sempat meminta WahanaNews.co untuk mengecek ke kasat yang lama.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Begitu juga dengan Mantan Kasat Polres Pelabuhan Belawan bernama AKP Rudy Saputra saat dikonfirmasi pada Kamis (21/9/2023) lalu, menyatakan hal ini menjadi tanggungjawab pejabat yang melanjutkan tugasnya.
"Gini ya saya pikir saya sudah tidak berwenang lagi untuk kemudian memberikan statemen apapun terkait proses penanganan perkara yang ada di polres pelabuhan Belawan, kenapa? Karena memang saya kan sudah tidak menjabat disana," kata AKP Rudi Syahputra.
Sambung Rudy menjelaskan jika ada perkara yang belum tuntas itu adalah tanggungjawab pejabat yang baru.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Kalau kemudian ada perkara yang belum tuntas, tentu nya itu menjadi tanggungjawab pejabat yang melanjutkan tugas saya, seperti saya di tapsel nggak mungkin lagi saya nanya ke pejabat lama, kan uda nggak cocok kalau saya mesti tanya itu," aku Rudy.
Kendati demikian, ia meminta WahanaNews.co untuk bertanya ke penyidik atau kanitnya.
"Jadi saran saya kamu bisa tanya ke penyidik nya kalau nggak ke kanitnya," ucapnya.
Setelah dijelaskan bahwa penyidik nya tidak bisa menanggapi konfirmasi tersebut, ia menyatakan lupa atas kasus tersebut.
"Kalau mau tanya ke saya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa? kasus kan ribuan di polres dan itu terjadi sudah setahun yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Sabtu (2/9/2023) lalu terkait ada anggotanya yang diduga meminta uang Rp 50 juta, ia mengatakan jawab apa.
"Kira-kira saya jawab apa ini bang?," katanya.
Ia kembali mempertanyakan terkait kasus apa. "Terkait apa dulu ini, aku gak ngerti soalnya aku baru juga," ungkapnya.
Setelah dijelaskan, ia mengatakan akan mengeceknya kembali. "Aku cek dulu la ya, soalnya aku gak tahu juga kasusnya, aku baru. Tahun 2022 aku belum disini (Polres Pelabuhan Belawan)," ujarnya.
Uniknya, Zikri Muamar sempat meminta WahanaNews.co untuk mengecek ke kasat yang lama walaupun ia kembali menyatakan akan mengeceknya sendiri ke Kasat yang lama.
"Atau cek aja ke Kasat yang lama lah, kan zaman dia itu kasat yang lama, aku gak ngerti soalnya kasusnya, atau saya tanya dia dulu gimana? biar paham, aku jawab A ternyata kebenaran B, aku jawab B ternyata kebenarannya A, aku gak ngerti ini," akunya.
Kemudian, pada Selasa (5/9/2023), usai membaca pemberitaan dari WahanaNews.co, AKP Zikri Muamar membalas pesan dengan mengatakan ini perkara apa ya?. "Waduh bg...Ini perkara apa ya bg??," tanyanya.
Tak lama kemudian Zikri menghubungi via whatsapp, setelah mendengar penjelasan dari wartawan, Zikri menjelaskan ia banyak pekerjaan.
"Macamanalah banyak kerja, apa cerita? Aku belum monitor juga kasusnya gimana? Maksudnya kalau memang ada kendala sama penyidik atau apa, ya hubungi aku aja, jadi biar tahu juga aku duduk perkara nya bagaimana kan!," ucapnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]