Masyarakat berharap dengan dilaporkannya kasus ini kembali, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum segeralah diproses.
"Sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipenjarakan serta dimiskinkan," tandasnya.
Baca Juga:
Polres Madina Gelar Konfrensi Pers Pelaku Hipnotis dan Pemerkosa di Naga Juang
Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti mengatakan terkait laporan pengadaan bibit jagung tersebut sudah kita tindak lanjuti dan kita telaah/puldata bahwa sudah pernah juga dilaporkan pada bulan februari ke Polda Sumut dan KPK.
"Kesimpulan dari polda penyelidikan dihentikan. Namun kejaksaan Toba akan menelusuri apabila ada bukti - bukti baru yang ditemukan," ujar Benny.
[Redaktur: Tohap Simaremare]