WahanaNews-DanauToba | Dua nelayan berinisial J (38) dan GS (36), terduga pengedar narkotika jenis ganja ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di dua tempat berbeda, Senin (20/3/2023).
J yang merupakan warga Perumahan Regency, Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, ditangkap di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik,sekira pukul 14.30 WIB. Sementara GS, warga Lingkungan IV Kelurahan Sitiotio Ilir, Kecamatan Pandan, diamankan di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sitiotio Ilir, Kecamatan Pandan, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Keduanya ditangkap atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ia benar, 2 terduga pelaku penyalahguna narkoba berinsial J dan GS," kata Horas Gurning, Rabu (22/3/2023).
Diungkapkan, usai mendapat informasi, Kasat Reskoba, AKP Juli Purwono, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Jalan Kapten Pattimura, Sarudik. Memuluskan operasi, polisi melakukan proses under cover buy dengan menghubungi J sekaligus memesan ganja.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Tiba dilokasi yang disepakati, personel melihat J dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna biru berisikan ganja, dan 1 buah plastik warna putih yang juga berisikan ganja.
"Berat keseluruhan barang bukti 15,49 gram. Pada waktu diinterogasi J menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari sesama nelayan bernisial GS," urai Gurning.
Kembali mendapat informasi berharga, polisi melakukan pengembangan dengan cara menghubungi GS untuk bertemu sekaligus memesan ganja. Disepakati lokasi transaksi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sitiotio Hilir, Kecamatan Pandan.