Sembari membawa terduga J, polisi meluncur kelokasi yang telah disepakati. Setibanya dilokasi, J menunjuk seorang pria yang sedang berdiri dipinggir jalan. Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial GS.
"Uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit handphone disita dari GS. Terduga mengaku jik uang tersebut adalah hasil penjualan ganja kepada J," imbuhnya.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Gurning juga mengungkapkan, jika
ganja yang dijualnya kepada J diperoleh dari seorang perempuan berinisial UM, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]