WahanaNews-Sumut | Polres Samosir paparkan penyebab kematian Alm Bripka Arfan Saragih dan Progres Penanganan Penggelapan di UPT Samsat Pangururan di Mako polres Samosir pada Selasa (14/3/1023).
Dalam paparan tersebut dihadiri Dokter Ahli, dr Ismurizal, SH, MH, SpF, dari Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Master Ahli Kimia Forensik, AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon, dan mewakili Kepala UPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan Kepala Seksi Pelayanan II, orang tua dan keluarga Alm Bripka Arfan Saragih, serta penasehat hukum dari Alm Bripka Arfan Saragih.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
Dihadapan wartawan, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH,SIK, MH mengatakan awalnya adanya penemuan mayat yang dalam kondisi telungkup dilokasi Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada Senin, 06 Februari 2023, personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dilokasi Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, kemudian personil melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, personil kita dari Satnarkoba melihat ada mayat yang telungkup di tebing, kemudian personil bersama dengan PJU Polres Samosir melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengamankan barang bukti yang ada dilokasi dan diserahkan ke Laboratorium Forensik, lalu, meminta izin kepada pihak keluarga untuk melakukan Autopsi," ucap Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
Kapolres Samosir juga menjelaskan penyebab akan kematian dari Alm Bprika Arfan Saragih bahwawasannya Proses penegakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berdasarkan dengan Kriminal Sains Investigasion dalam hal pelaksanaan tidak serta merta melakukan Just terhadap seseorang tanpa alat bukti yang sah.
AKBP Yogie Hardiman juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang isinya diantaranya keterangan korban, saksi, dokumen petunjuk dan keterangan Ahli, dengan adanya keterangan merupakan bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan secara moral sampai kemanapun.
"Kami menyampaikan fakta apa adanya tanpa ada yang ditutupi, kami menyampaikan secara realitas sesuatu dengan fakta yang ada," tegas Kapolres Samosir.