Sambung orang nomor satu di Polres Samoy berdasarkan hasil yang disampaikan Kasat Reskim AKP Natar Sibarani, Para ahli, Dokter ahli Otopsi dan master kimia dan juga dari Penyampaian digital Forensik dari HP yang ditemukan yang sudah disampaikan dan dibacakan dan penjelasan para ahli.
"Kami menyimpulkan, bahwa dugaan kuat kematian korban adalah dengan meminum racun, berupa Zat Sianida, masuk kedalam lambungnya sehingga berhentinya fungsi pernapasan," ucap Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
Di konferensi pers tersebut juga disampaikan pemaparan terkait masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Polres Samosir telah melakukan penyitaan. terhadap dokumen dokumen baik itu BPKB maupun STNK yang berjumlah 214, yang merupakan hak dari para korban penipuan.
Sambungnya, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa berdiri sendiri, dimana terlebih dahulu akan pembuktian perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap/pemalsuan dok, jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka Polres Samosir akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU.
"Untuk teknisnya, nanti kami akan mempermudah, memberikan atau mengembalikan pada yang berhak, nanti akan dijelaskan kasat Reskim dan Kasat Lantas," sebut Kapolres Samosir. [rum]