"Nanti kita atur. Ada tahapan, tahun ini segini. Tapi ada kesepakatan dia harus nol. Pokoknya kalau rakyat minta kosongi ya harus kosong. Kan itu limbah, merusak alam. Merusak alam suatu kejahatan yang tak boleh ada," ucapnya.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengatakan, bahwa pihaknya sudah bergerak untuk menuntaskan target yang dimintakan oleh pemerintah pusat terkait keramba jaring apung.
Baca Juga:
FBI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya
"Ya, tentu kita upayakan tahun 2021 sesuai target yang diminta pusat," kata Vandiko, Kamis.
Pemkab Samosir pun telah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menghapuskan keramba jaring apung di Danau Toba yang berada di kawasan Kabupaten Samosir.
"Masyarakat setuju. Kita sudah beri kompensasi berdasarkan kajian yang kita lakukan. Permohonan alih fungsi by name by addres," ujarnya.
Baca Juga:
Terkuak “Kebohongan” Razman Nasution, Ternyata Tak Pernah Jadi Kuasa Hukum Budi Gunawan
Terkait keramba jaring apung milik perusahaan yang ada di Kabupaten Samosir, pihaknya berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sumut.
"Ya, tentu kita berharap ketegasan dari pusat dan provinsi untuk menindak supaya adil. Jangan cuma masyarakat kita dikorbankan," pungkasnya. (mps)