Selain 2 poin tersebut, Bupati Toba juga menyampaikan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Usai menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD melalui pimpinan DPRD, selanjutnya rapat diskors hingga Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB untuk memberikan waktu kepada Fraksi Fraksi dalam menyampaikan padangan umum terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Toba.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Ranperda Pengelolaan Sampah, Komisi II DPRD Maluku Studi Banding ke DLH Jakarta
[Redaktur: Jadi Kurniawan]