Tapteng.WahanaNews.co - Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan menyampaikan dalam upaya pengelolaan dan penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru Honor, serta Kenaikan Pangkat Guru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tapanuli Tengah, diberikan kepada sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023.
Bantuan ini diperuntukkan untuk mendanai belanja non-personalia bagi Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana ini juga dapat dimungkinkan untuk mendanai kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Dana BOSP diberikan sebanyak 2 tahap dalam kurun waktu 1 tahun dan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dana BOSP disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan.
Besar alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan. Satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan, mengatakan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan besar dana BOSP untuk Jenjang PAUD sebesar Rp.600.000 dikali jumlah peserta didik, Jenjang SD sebesar Rp.900.000 dikali jumlah peserta didik, dan Jenjang SMP sebesar Rp.100.000 dikali jumlah peserta didik.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
"Pemberian tunjangan Guru ASN bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan ASN," katanya.
Sambungnya, peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa tunjangan tersebut disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
"Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran," ujarnya.
Selanjutnya terangnya, untuk guru bukan ASN yang memiliki gaji bersumber dari APBD dan Guru Tetap Yayasan yang belum memiliki SK inpassing, besar tunjangan profesi dan tunjangan khusus adalah sebesar Rp.1.500.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
"Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Non-Sertifikasi adalah sebesar Rp.250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran," terangnya.
Sambung ia menjelaskan pemberian Bantuan Pengganti Transport diberikan kepada Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian bantuan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, Guru SD Negeri, Guru SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah Bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bantuan ini kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima. Besaran bantuan pengganti transport bagi guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah adalah sebesar Rp.100.000 per bulan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah dan disalurkan 1 kali dalam setahun," jelasnya.
Kemudian ia menyampaikan pemberian bantuan program Indonesia Pintar (PIP) berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk personal peserta didik. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya peserta didik sehingga terhindar dari putus sekolah. PIP disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP. Besaran dana bantuan PIP dalam satu tahun anggaran untuk Jenjang SD kelas VI semester Genap dan kelas I semester Gasal sebesar Rp.225.000 per siswa.
"Untuk peserta didik kelas I, II, III, IV, dan V semester Genap, besaran bantuan adalah sebesar Rp.450.000 per siswa. Sedangkan untuk peserta didik kelas II, III, IV, V, dan VI semester Gasal besaran bantuan adalah sebesar Rp.450.000 per siswa. Untuk Jenjang SMP, besaran bantuan untuk kelas IX Semester Genap dan kelas VII semester Gasal adalah sebesar Rp.375.000 per siswa. Untuk kelas VII dan VIII semester Genap, besaran bantuan adalah sebesar Rp.750.000 per siswa. Sedangkan untuk kelas VIII dan IX semester Gasal, besaran bantuan adalah sebesar Rp.750.000 per siswa," tuturnya.
Kenaikan pangkat bagi ASN merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. Proses kenaikan pangkat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menghimbau kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP Negeri hingga Swasta se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mempedomani dan melaksanakan terkait seluruh ketentuan di atas. Dalam hal ini, tidak ada pungutan, pemberian fee, dan potongan kecuali Iuran Wajib Pajak (IWP), pajak penghasilan (PPh 21) untuk ASN sesuai dengan golongan, BPJS 1 %, dan Zakat 2,5% bagi yang beragama Islam penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kami juga mengharapkan agar seluruh pihak selalu waspada dan berpikir secara jernih serta tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memutarbalikkan informasi dan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]