WahanaNews-DanauToba | Personil Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap terduga pengedar sabu, di Jalan Kampung Baru 1, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
Terduga berinisial JLT (30), warga Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara. 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening seberat 0,62 gram dan uang tunai Rp 50 ribu, diamankan dari pelaku.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga seorang pengedar narkoba.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba," ujar Gurning, Minggu (19/2/2023).
Mendapat informasi berharga, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Ipda Zul Ependi, tim lakukan lidik ke lokasi sesuai informasi.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Pada saat melakukan pengintaian personil melihat seorang laki-laki mencurigakan menuju satu pondok," timpal Gurning.
Sesampai di pondok, pelaku terlihat sedang menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan sasaran, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Ditemukan 1 paket sabu seberat 0,62 gram dari tangan kiri pelaku," imbuhnya.
Gurning menyebutkan, terduga pelaku yang diinterogasi mengakui jika sabu yang sita merupakan miliknya, yang akan diserahkan kepada pemesan. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki-laki berinisial B.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JLT beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]