Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Kepala Desa Sibanggor Julu, Zulfikri Tanjung, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa di TK Nur Syahirah Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina pada Sabtu malam (21/1/2024).
Mekanisme sebagai dasar Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:
Baca Juga:
Sosok CAT Korban Tindak Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dijanjikan Dinikahi
1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2). Permendagri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3). Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga:
54 PPPK Guru Formasi Tahun Anggaran 2023 Terima SK Pengangkatan
4). Surat Edaran Bupati Madina Nomor 141/0329/DPMD/2023 tanggal 15 Pebruari 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
6). Surat Edaran Bupati Madina Nomor 141/1143/DPMD/2023 tanggal 27 April 2023 mengenai Prihal Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Zulfikri Tanjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Desa, tokoh adat, tokoh agama, PNNB, cerdik pandai, dan masyarakat lainnya.