MADINA, WAHANANEWS.CO, Buronan Polres Mandailing Natal (madina)
Akhirnya ditangkap di wilayah Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Rabu 13/11/2024.
Abdul rahman Harahap usia 56 tahun buronan polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Aek Garut Desa Tangga Bosi ll Kecamatan Siabu, kemarin ahirnya berhasil ditangkap, pada minggu 6/10/2024.
Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui merupakan buronan berbagai kasus lain, termasuk pencurian sepeda motor dan kejahatan lain yang ia lakukan.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Asta Cita Presiden Salah Satunya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Menurut pengakuan pelaku saat ini di interogasi polisi di Mapolres Madina, dia sudah beraksi di berbagai daerah dengan modus menipu terhadap korbannya.
Cuma sekali pak saya lakukan terhadap korban, saya tidak punya ilmu, menipu daya saja, kebanyakan korbannya saya menipu dengan modus iming-iming, "ucapannya.
Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Pola dalam perss release itu membenarkan jika peluk ini merupakan buronan di beberapa polres termasuk Polres Tapsel dan Polres Rokan Hulu, Riau atas berbagai kejahatan.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku ini licik dan sering berpindah-pindah tempat hingga ke luar provinsi sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas, kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku kini terancam pidana berlapis, dan penjara paling singkat 20 tahun.
[Editor: Eben Ezer Simaremare]
Baca Juga:
Pj Bupati Toba Agustinus Panjaitan, Moga Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nurani