DANAUTOBA.WANAHANEWS.Co-Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba kembali beraksi lagi dalam pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Toba dengan membekuk residivis berinisial HRH (36) warga Jln. Ds GHM Balige Kelurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Penangkapan sekitar pukul 21.40 Wib di pinggir Jalan Baruara menuju Bypass Tambunan Desa Tambunan Sunge Kecamatan Balige Kabupaten Toba, pada Senin (03/8/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan berat Brutto 1,28 Gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar masih baru, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA, dan 1 (satu ) unit Handphone merk OPPO A79 warna abu-abu
Baca Juga:
II (Dua) Pengedar Sabu Diamankan Tim Drugs Wolfa Sat Resnarkoba Polres Toba di Laguboti
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, pada Minggu (09/8) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba turun langsung bersama tim drugs Wolfa untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Ia mengungkapkan bahwa kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HRH. Saat Tim memeriksa 1 unit Handphone OPPO A79 milik pelaku, di dalam Handphone tersebut terdapat bukti Chating / Whatsapp pelaku hendak membeli narkotika jenis Sabu dan sebuah Foto Lokasi / letak Bungkus rokok Sampoerna yang terletak di bawah tiang Listrik di Jalan Baruara menuju Jln. By-PASS Balige Desa Tambunan Sunge Kec. Balige.
Baca Juga:
Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Pria Dengan Modus "Peta"
Setelah itu Tim Drugs Wolfa membawa pelaku ke lokasi letak rokok Sampoerna di bawah tiang listrik yang sesuai dengan photo pada WA pelaku
Kemudian dihadapan pelaku, Tim membuka bungkus rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisi 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengaku bahwa bungkus rokok Sampoerna berisi paket tersebut adalah narkotika jenis Sabu dalam penguasaan nya, yang telah dipesan oleh pelaku kepada Bandar melalui komunikasi ChatiNG TIKTOK dengan akun TIKTOK VENEZUELA dengan sistem kerja untuk dijual kembali.