Adapun sikap yang dikeluarkan isinya sebagai berikut,1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi dan memastikan Lembaga kami menghormati proses Hukum yang sedang berjalan.2. Bahwa salah satu yang diduga pelaku dengan inisial CG betul bekerja di Kantor Moderamen GBKP.
3. Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini Moderamen GBKP Tidak memberikan Bantuan Hukum terkait kasus yang melibatkan bersangkutan.
Baca Juga:
Gaya Kepemimpinan Menteri Satryo Dikritik, DPR Janji Pantau dan Tuntaskan Masalah
4. Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas di Biro Hukum yang selama ini dengan yang bersangkutan.
5. Status kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah ada putusan Pengadilan terkait maslah Hukum yang melibatkan bersangkutan.
Baca Juga:
Kronologi Kebijakan Mutasi dan Pemecatan ASN oleh Menteri Satryo yang Picu Demo
Terkait hal ini GBKP diwakili oleh Moderamen GBKP memastikan bahwa,1. Berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Karo saat ini dalam hal Ekploitasi terhadap anak dibawah Umur.
2. Sebagai Gereja yang berkomitmen menjadi “Gereja Ramah Anak” Kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh GBKP.
3. Mengajak semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Karo untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.