Sibolga - Wahananews.co, Wali Kota Sibolga H.Jalauddin Pohan dalam arahannya saat menjadi pembina upacara dalam rangka hari kesadaran nasional di Lapangan Simaremare kota Sibolga pada Rabu (17/7/2024) pagi, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar dapat menyadari sebagai pelayan masyarakat.
Dirinya juga berharap agar semua mampu melayani masyarakat dengan baik, dan tanggap terhadap berbagai dinamika sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Tetap menjaga etika, saling menghormati dan jaga sopan santun.
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
"Memaknai dan menyikapi dinamika yang terjadi di Pemerintah Kota Sibolga saat ini, saya berharap kita semua untuk tidak memperkeruh situasi, tapi dilevel Pimpinan sedang mengupayakan perbaikan dengan penghematan anggaran, saya minta kepada seluruhnya untuk terus bekerjasama dalam hal ini, " ujar Walikota Sibolga.
Selanjutnya, dihadapan ratusan pegawai se-kota Sibolga ini , H.Jamaludfin Pohan juga berpesan khusus untuk pegawai yang berstatus THL.
"Saya sampaikan bahwa Pemerintah sedang berproses untuk menghapus pegawai dengan status THL, sebagaimana telah tertulis pada pasal 66 Undang-Undang No. 20 tahun 2023. Dan Kota Sibolga akan menerima PPPK sebanyak 725 dan CPNS sebanyak 75 orang. Untuk itu saya berharap kepada saudara sekalian untuk mempersiapkan diri pada penerimaan PPPK dan PNS yang akan diselenggarakan, jangan patah semangat, lihat peluang yang ada, asah kreativitasmu dan potensimu, perluas jaringan sosialmu supaya banyak info, pengetahuan dan kesempatan baik yang datang dari jaringan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
Walikota ini juga menghimbau kepada seluruh pegawai untuk bersama-sama menyukseskan jalannya pesta demokrasi, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dengan menjaga netralitas dan memahami regulasi pemilu serta senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan.
"Hindari berpolitik praktis, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang ASN No. 2 tahun 2022, serta pedomani Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023," ungkapnya.
Dirinya juga mengajak semua bersatu padu guna mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang,