TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO-Tarutung, 2 orang pelaku judi toto gelap ( togel ) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS ( 35 ) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.
Walpon Baringbing menjelaskan, keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis 7/11/2024 saat sedang bertransaksi jual beli togel.
Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 ( satu ) buah buku tafsir mimpi, 1 ( satu ) lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Asta Cita Presiden Salah Satunya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal sat reskrim polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah di periksa dipolres Taput, keduanya mengakui bahwa mereka secara bersama-sama melakukan penjualan togel di warung tersebut.
Peran mereka berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.
Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.
Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk bisa segera di tangkap.
Bagi keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[Redaktur: Tohap Simaremare]