TOBA WAHANANEWS.CO, Seorang warga Toba Adhikara Hutajulu menyurati KPK soal dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Toba tahun 2021. Menurutnya, korupsi bukan sebatas soal kerugian negara. Ia juga menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Poldasu dan telah SP3.
"Korupsi itu bukan hanya soal kerugiannegara, tetapi penyalahgunaan jabatan juga bagian dari korupsi. Kerugian negara adalah akibat perbuatan korupsi. Kasus jagung ini kan sudah pernah dilaporkan dan disebut sudah SP3 di Poldasu," ujar Adhikara Hutajulu, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
Selain ke Poldasu, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPK.
"Selain itu, ada juga laporan ke KPK, namun kita belum tahu apa tindaklanjut setelah adanya pelaporan tersebut. Sejauh saya tahu, tidak aturan yang mengatakan bahwa bila sudah di SP3 maka tak bisa melaporkannya kembali ke penegak hukum yang lain," sambungnya.
Selanjutnya, ia jelaskan soal kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut. Pengadaan bibit jagung diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, penunjukan langsung bisa dilakukan bila situasi darurat atau situasi khusus dengan besaran dana Rp 6,1 miliar rupiah. Artinya, ia mempersoalkan perihal aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
"Terkait kasus jagung ini. Pengadaan bibit jagung dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan pengadaan ini dilakukn melalui penunjukan langsung. Besaran anggaran sekitar Rp 6,1 miliar dan penunjukan langsung itu dilakukan dalam situasi tertentu dan untuk ketahanan pangan," sambungnya.
"Sementara pengadaan bibit jagung tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Tentu, hal itu berbeda antara ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional, kecuali ada kajian lain soal ini," terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan perihal proses pemesanan bibit jagung tersebut. Dalam kajiannya, ia mempertanyakan siapa oknum berinisial RS.