"Proyek itu dikerjakan oleh CV Singa Tao. Tapi, banyak kita dengar bahwa yang mengerjakan proyek itu bukanlah CV Singa Tao melainkan ada oknum yang dihunjuk dan menggunakan CV Singa Tao. Kita jadinya bertanya apa latar belakang Dinas Pertanian Kabupaten Toba memilih oknum yang berinisial RS ini," tuturnya.
"Sejauh yang kita tahu, CV Singa Tao belum pernah mengadakan bibit jagung dalam skala besar. Siapa RS dan apa alasannya kenapa dia dihunjuk pelaksana dalam proyek ini," terangnya.
Baca Juga:
Dearman Damanik Sebagai Nara Sumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
"Apakah RS ini keluarga bupati atau orang dekat keluarga bupati? Lalu, soal bibit. Kita tidak mengatakan semua bibit tersebut palsu. Tapi ada indikasi ada yang dipalsukan, itu jelas," terangnya.
"CV Singa Tao juga meminta UD Riski untuk memesan bibit jagung tersebut melalui distributor dengan nama Corteva. Ternyata, dari informasi yang kita dapat, bibit jagung yang dipesan UD Riski hanya sebesar 38 ton. Sementara, sesuai kontrak, bibit jagung yang dibutuhkan sebanyak 50,4 ton,"
Ia juga menyampaikan adanya kejanggalan soal pengadaan bibit jagung tersebut.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
"Maka, 12,4 ton ini darimana diambil. Apakah diambil dari merek selain P32 ataukah palsu ataukah dipalsukan? Ini kan bisa dilihat sebagai indikasi. Bahkan, rekan wartawan juga melihat bagaimana perbedaan antara bibit yang diterima dari Dinas Pertanian Toba dengan yang dari toko," sambungnya.
"Lalu, kita bicara soal kerugian negara. Program ini baik dengan adanya perencanaan yang baik. Mulai dari proses tanam hingga pascapanen seharusnya mendapat jaminan dari pemerintah," terangnya.
Selain menyurati KPK, ia juga menyampaikan laporannya ke Kejari Toba Samosir, hari ini, Rabu (30/10/2024).