Terkait adanya dua anggota DPRD Toba yang masuk dalam pusaran tersebut, Franshendrik menyebutkan, bahwa hal tersebut bukan kewenangannya karena masalah tersebut sudah ditangani Polres Toba. Oleh karenanya kita percayakan saja kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti hal itu.
Pada saat menerima aspirasi ini sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan Ketua DPRD Toba. Pasalnya pada saat menerima aspirasi dimaksud, Ketua DPRD Toba mengatakan, bahwa massa ini tidak memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Toba. Menurut ketua DPRD seharusnya pihak pengunjuk rasa juga seharusnya memberikan surat kepada DPRD Toba.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Toba Aliansi Sesalkan Sikap Pemkab Terkait Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Menanggapi hal ini pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polres Toba. Oleh karena adanya surat pemberitahuan inilah mereka saat menyampaikan pendapat atau aspirasinya di depan umum mereka dikawal oleh petugas Kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, aksi dugaan penculikan kepada Sofian Sitorus ini dilakukan pada 5 Desember 2024 lalu saat dirinya menghantarkan anaknya ke salah satu sekolah swasta yang ada di Balige. Pada saat itu penculik pembawa korban ke daerah Parapat Simalungun.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]