DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23 Juli 2025 mendapat sorotan dari para pemerhati anak dan praktisi hukum.
Parlin Sianipar mewakili Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Toba mengaku kaget mendengar peristiwa yang terjadi oleh sesama anak yang sepatutnya masih dalam pengawasan namun terkesan dibiarkan oleh pihak yayasan asrama YTBS .
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Rumah Dinas Prajurit TNI Asrama Militer Sarudik
"Kalau ada kejadian itu pasti ada yang salah, salah prosedur kah, salah pengawasan atau memang diluar kemampuan mereka untuk mengetahui, tapi saya pikir disana kan ada aparat, apakah kelalaian penanggung jawab atau seperti apa?", sebut Parlin Sianipar.
Meski demikian, perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh senior terhadap junior yang semuanya tergolong anak di bawah umur harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak.
"Kita mengasih kabar ini ke ketua LPA untuk di check kebenaran dari peristiwa ini supaya kita tahu apa yang harus kita lakukan terhadap korban dan bagaimana kepada yang melakukannya.
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Haji Transit di Tarakan Rampung
Apapun itu sekalipun dibawah umur, pasti ada undang-undang untuk hal ini walaupun tidak sama seperti orang dewasa. Yang penting kita mengawasi apa yang harus dilakukan oleh polisi terhadap kondisi seperti ini, dikawal lah sehingga terjadi perlakuan yang adil", terang Parlin Sianipar.
Kasus yang saat ini sedang berproses hukum di Polres Toba didasari laporan pada tanggal 25 Juli 2025, mendapat tanggapan dari praktisi hukum Sahala Arfan Saragi.
"Penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur harus memanggil dan memintai keterangan dari pihak yayasan untuk mengetahui sejauh mana peran yayasan dalam melindungi anak didik (korban dan pelaku) di lingkungan asrama milik yayasan", jelas Sahala Arfan di Balige, Rabu (06/08/2025).